Lawang BeltimPortal Layanan Terpadu

Berita resmi · Belitung Timur

Lindungi Hak Anak, Kejari Beltim dan DinsosPPPA Beltim Bersinergi dalam Penetapan Perwalian

Susasana di acara serah terima Hak Perwalian Anak
Susasana di acara serah terima Hak Perwalian Anak

Manggar, Diskominfo SP Beltim – Upaya memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Salah satunya melalui penyerahan penetapan hak perwalian bagi tiga anak terlantar yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Beltim, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim dan DinsosPPPA Beltim dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan dan pendampingan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Beltim berserta jajaran, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala DinsosPPPA Beltim beserta jajaran.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Beltim, Inggrid Novia menjelaskan bahwa proses penetapan perwalian tersebut telah dimulai sejak Agustus lalu melalui koordinasi dengan DinsosPPPA Beltim, khususnya terkait pendataan anak-anak terlantar yang berada di wilayah Kabupaten Beltim.

"Pada tahun ini kami mengambil tiga orang anak terlebih dahulu sebagai pilot project untuk proses permohonan penetapan perwalian. Dari proses tersebut, telah ditetapkan seorang wali atas nama Ibu Hamidah yang masih merupakan keluarga dari ketiga anak tersebut," jelas Inggrid.

Ia menerangkan, penetapan perwalian diperlukan karena ibu dari ketiga anak tersebut telah meninggal dunia, sementara keberadaan ayahnya tidak diketahui. Melalui proses hukum di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hamidah akhirnya ditetapkan sebagai wali yang bertanggung jawab atas ketiga anak tersebut.

Inggrid mengatakan, dalam proses pengajuan penetapan perwalian, pihaknya juga menghadapi sejumlah kendala, terutama berkaitan dengan kelengkapan administrasi anak-anak terlantar. Namun, berkat koordinasi dan dukungan DinsosPPPA serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kebutuhan dokumen sebagai alat bukti persidangan dapat dipenuhi.

"Alhamdulillah, kami mendapat bantuan dari Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil untuk melengkapi alat bukti surat yang diperlukan dalam persidangan. Bahkan, untuk mempermudah prosesnya, Pengadilan Agama Tanjungpandan juga melaksanakan sidang keliling di Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung Timur," ungkapnya.

Inggrid juga mengungkapkan bahwa penyerahan penetapan perwalian bagi tiga anak terlantar tersebut menjadi pencapaian tersendiri bagi Kejari Beltim. Pasalnya, kegiatan ini merupakan yang pertama kali berhasil dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Alhamdulillah, untuk wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, penetapan perwalian anak ini menjadi yang pertama kali berhasil dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Tentunya ini menjadi kebanggaan sekaligus bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan," ungkap Inggrid.

Lebih lanjut, Inggrid berharap kegiatan tersebut dapat menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keberadaan anak-anak terlantar, termasuk pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan mereka.

"Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi pemicu bagi pemerintah daerah agar lebih peduli terhadap anak-anak terlantar di Kabupaten Belitung Timur. Sebab, kelengkapan administrasi merupakan salah satu hal penting dalam memastikan hak-hak anak mendapatkan perlindungan secara hukum," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial DinsosPPPA Beltim, Donny Ariawan mewakili Kepala DinsosPPPA Beltim menyampaikan bahwa penyerahan penetapan perwalian tersebut merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara DinsosPPPA Beltim dan Kejari Beltim.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya rehabilitasi sosial terhadap anak agar dapat kembali memperoleh pengasuhan dan kehidupan yang lebih baik melalui pemenuhan kesejahteraan sosial.

"Pada prinsipnya, penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak merupakan tanggung jawab Dinas Sosial. Namun, ketika ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk berkolaborasi dalam proses perwalian anak ini, kami menyambut baik dan bersedia bekerja sama," ujar Donny.

Donny juga menjelaskan bahwa perwalian dan pengangkatan anak memiliki perbedaan, terutama dari sisi jangka waktu. Perwalian berlaku hingga anak berusia 18 tahun, sedangkan pengangkatan anak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan berlaku seumur hidup.

Donny menegaskan, setelah penetapan perwalian dilakukan, DinsosPPPA Beltim tetap akan menjalankan fungsi pemantauan terhadap wali yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan anak-anak memperoleh pengasuhan, perhatian, kasih sayang, serta kesejahteraan yang layak.

"Tentunya kami tetap melakukan monitoring terhadap orang tua atau wali yang baru, dalam hal ini Ibu Hamidah yang telah ditetapkan sebagai wali. Kami ingin memastikan bagaimana perhatian, kasih sayang, kondisi emosional, serta kesejahteraan anak dapat terpenuhi dengan baik. Hasil pemantauan tersebut nantinya juga akan kami laporkan," tutupnya.

Melalui sinergi antara Kejari Beltim dan DinsosPPPA Beltim, diharapkan penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memastikan anak-anak terlantar mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan hak-haknya sebagaimana mestinya.

Baca sumber resmi

Kembali ke daftar beritaBaca tanpa login