Beranda / Berita / Detil Berita

Pemkab Beltim Terima Pendapat Akhir 5 Fraksi Terhadap Tiga Raperda

29 Sep 2026, 19:39 WIB • Aliyah
utama #Rapat Paripurna DPRD 45x dibaca

Bagikan

Manggar, Diskominfo SP Beltim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (29/09/2026). 

Rapat Paripurna ini beragendakan penyerahan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Beltim diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Beltim.

Adapun fraksi yang menyerahkan pendapat akhir tersebut, yakni Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi GPPN (Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional), dan Fraksi KDRB (Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar mengungkapkan bahwa pendapat fraksi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan dan regulasi daerah, agar setiap keputusan yang diambil Pemkab Beltim sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

"Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan menjadi salah satu langkah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Pencabutan perda tentang tata cara tuntutan ganti rugi daerah merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perubahan perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kita arahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ungkap Wabup Khairil membacakan sambutan Bupati Beltim, Kamarudin Muten.

Selain dari tiga raperda ini, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Beltim juga menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Beltim tahun anggaran 2026.

"Perubahan APBD ini kita arahkan untuk menjawab kebutuhan daerah, mendukung pelayanan publik, dan memastikan program pembangunan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Beltim, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, Kepala Desa dan Kepala BPD se-Kabupaten Beltim.